Sanggahan 201 Pelamar CPNS di Kudus Ditolak

Sanggahan 201 Pelamar CPNS di Kudus Ditolak Ilustrasi/Foto: Flickr, by: Sehat Negeriku

KUDUS-Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno memastikan, sebanyak  201 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan sanggahan atas pengumuman administrasi tidak diterima sehingga tetap dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Total pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan berjumlah 204 pelamar, sedangkan tiga pelamar setelah diseleksi kembali, kemudian dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya di Kudus, Kamis (26/12).

Catur mengaskan, keputusan menolak dan menerima beberapa pelamar CPNS tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan tim panitia seleksi dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk pelamar yang dinyatakan lolos, lanjut Catur, dipersilakan menunggu pengumuman lanjutan terkait dengan tahap penerimaan berikutnya, di antaranya tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang direncanakan dilaksakan pada bulan Februari 2020.

Ia memperkirakan pelaksanaan tes SKD membutuhkan waktu hingga 5 hari, menyusul jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus cukup banyak.

Terkait dengan lokasi pelaksanaan tes, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pihak perguruan tinggi terkait.

Agar pelamar tidak ketinggalan informasi, dia menyarankan selalu melakukan pembaruan informasi yang tersaji di website resmi Pemkab Kudus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus untuk memperebutkan kuota CPNS sebanyak 382 formasi mencapai 8.361 pelamar. Namun, sebanyak 665 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Ant)