Realisasi Penerimaan Pajak DIY Baru 55,83 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak DIY Baru 55,83 Persen Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

YOGYAKARTA - Realisasi penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru mencapai 55,83 persen atau Rp3,4 triliun per akhir September 2019. Padahal, ditargetkan sebesar Rp6,1 triliun.

"UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan perdagangan masih menjadi kontribusi penyumbang pajak di DIY," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DIY, Dionysius Lucas Hendrawan, Kamis (3/10).

Rendahnya pendapatan, menurut dia, lantaran banyak pengusaha berlindung di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Mereka melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan omzet di bawah Rp48 juta.

Padahal, hasil pemeriksaan Ditjen Pajak DIY omzetnya 10 kali lipat dari yang dilaporkan. "Jadi, yang dilaporkan dalam SPT tidak sesuai dengan kenyataan," ucapnya.

Karenanya, Dion mengklaim, pihaknya berupaya mengoptimalkan penerimaan. "Masih banyak yang bisa kita lakukan," ujarnya, menukil Kedaulatan Rakyat.

Salah satunya, mendorong wajib pajak membetulkan SPT yang dilaporkan. Sebelum menjatuhkan sanksi tegas. Jika kedapatan pelaporan taksesuai.

Kemudian, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) se-DIY. Khususnya terkait kucuran APBD yang hingga kini belum banyak setor pajak.