Puskesmas Jepara Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Puskesmas Jepara Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Puskesmas Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah. (Foto: dinkes.jepara.go.id)

Jepara - Pekerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung ditangani di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) se-Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Ishak, berharap, perpanjangan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tersebut meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan Kepala Dinkes Jepara, Mudrikatun, ingin pemanfaatan fasilitas PLKK optimal. "Setidaknya, nanti bisa memudahkan pemberian layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya saat acara perpanjangan kerja sama di Jepara, Rabu (24/10).

Pada perpanjangan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan-Dinkes itu, turut dihadiri 21 kepala puskesmas se-Jepara. Puluhan puskesmas tersebut tersebar di 16 kecamatan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jepara, kasus kecelakaan kerja pada Januari-Oktober 2018 sebanyak 1.718 kasus. Total klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayar sebesar Rp6,38 miliar.