Puluhan Pedagang Keliling di Surakarta Terima Bantuan Gerobak

Puluhan Pedagang Keliling di Surakarta Terima Bantuan Gerobak Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa bersama pejabat setempat saat menyerahkan bantuan gerobak. Foto: jatengprov.go.id

Surakarta, Pos Jateng - Pemerntah Kota (Pemkot) Surakarta menyerahkan bantuan 39 gerobak dorong untuk pedagang di Kota Surakarta. Gerobak tersebut khusus bagi penjual makanan dan minuman keliling di Kecamatan Laweyan, Serengan dan Pasar Kliwon.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Heru Sunardi menjelaskan, bantuan gerobak dorong bagi para penjual makanan keliling yang mengajukan bantuan. Selain mempermudah membawa barang, diharapkan bantuan tersebut juga akan meningkatkan omzet penjualan.

“Bantuan gerobak dorong bagi para penjual makanan keliling yang mengajukan bantuan sarana penjualan yang representatif, menarik dan bersih baru bisa dipenuhi pada akhir tahun ini,” kata Heru dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id pada Minggu (26/12).

Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa meminta para penjual memfoto kegiatan jual belinya seminggu setelah menggunakan gerobak bantuan.

“Penjual memfoto (kegiatan jual beli) dikirim ke lurah masing-masing. Nantinya akan ditinjau kegiatan dagang mereka, apakah ada kemajuan atau perlu pembinaan,” lanjutnya.

Sementara itu, puluhan pedagang makanan keliling mengungkapkan kegembiraannya usai mendapatkan bantuan gerobak dorong.

“Saya sangat senang, ini sangat membantu. Setiap hari saya jualan gorengan dan makanan kecil dan minuman. Dengan gerobak yang lebih baik ini, semua dagangan bisa tertata rapi dan menarik. Semoga jualan saya lebih laku lagi,” kata Iwan Santosa dari Joyosuran Pasar Kliwon.

Sementara itu, Sri Supadmi dari Joyosudiran mengungkapkan, ia sungguh gembira karena telah menerima bantuan gerobak yang lebih baik dari sebelumnya berupa gerobak kayu.

“Lebih bersih dan kuat. Ini menambah semangat saya berjualan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seperti dalam aturan yang ditetapkan, gerobak dorong bantuan Pemkot Surakarta hanya untuk berjualan sendiri, tidak disewakan atau dipindahtangankan. Selain itu, para penerima bantuan tidak diperbolehkan mengganggu ketertiban umum dan mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila dalam waktu satu bulan gerobak tidak dipakai, gerobak akan ditarik langsung Pemkot Surakarta tanpa kompensasi apapun.