Promosikan Budaya Lokal, ASN Pemalang Wajib Pakai Sarung Goyor Selama Ramadan

Promosikan Budaya Lokal, ASN Pemalang Wajib Pakai Sarung Goyor Selama Ramadan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, bersama Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menggunakan sarung goyor. (Foto: pemalangkab.go.id)

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mempromosikan budaya lokal dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sarung goyor setiap hari Kamis dan Jumat selama Ramadan 2022/1443 H.

Langkah tersebut juga dilakukan Pemkab untuk menyosialisasikan eksistensi sarung goyor ke masyarakat lokal. Karena selama ini masyarakat tidak menyadari bahwa mereka memiliki busana khas yang bahkan telah diekspor hingga negara-negara timur tengah.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/1083/Organisasi tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Selama Bulan Ramadan 1443 H berdasarkan rilis yang diterima PosJateng.ID pada Rabu (6/4).

Berdasarkan skema penggunaan sarung goyor dalam SE tersebut, ASN pria muslim memakai baju koko, celana panjang berlilit sarung goyor, peci dan sepatu. Sementara ASN perempuan mengenakan busana muslimah dengan kain bawahan menggunakan kain goyor. Penggunaan sarung goyor diwajibkan setiap hari Kamis dan Jumat selama Ramadan 2022.

“Penyesuaian pakaian dinas dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan. Bagi ASN non muslim dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan atau kondisi tertentu,” dalam keterangan SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, M. Arifin.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab selama Ramadan 2022. Pemkab memberlakukan sistem lima hari kerja, yakni setiap Senin-Jumat dengan rincian jam kerja pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.30 WIB dan pada Jumat pukul 08.00-13.30 WIB.

“Adapun pelaksanaan penyesuaian jam kerja yang di berlakukan selama 5 (lima) hari kerja, yakni setiap hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.30 WIB,” lanjut keterangan dalam SE itu.