Polres Klaten Segera Terapkan Tilang Elektronik

Polres Klaten Segera Terapkan Tilang Elektronik Polres Klaten menunjukkan pelanggaran lalu lintas di simpang Rumah Sakit Islam Klaten, Jateng, Senin (14/1), melalui sebuah layar yang merekam kejadian di lapangan memakai kamera CCTV. (Foto: Twitter/@humas_resklaten)

Klaten - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), segera memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Pengoperasiannya dimulai sejak 21 Desember 2018.

Namun, kata Kasatlantas Polres Klaten, AK Adhytiawarman Putra Gautama, pelanggar masih diberikan toleransi saat itu. Sebab, penerapan tilang elektronik masih tahap uji coba hingga 21 Januari 2019.

"Selama uji coba penerapan sistem e-tilang, Satlantas Polres Klaten sudah mengirimkan 240 surat konfirmasi kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam CCTV (closed circuit television). Dari jumlah itu, hampir 98 persen penerima surat, konfirmasi datang," ujarnya, baru-baru ini.

Baca juga:
50 Pengendara Semarang Kena Tilang Elektronik
Daerah Didorong Buat Perda Penunjang Tilang Elektronik
Ketua DPRD Semarang: Sulit Terapkan Tilang Elektronik

Setelah masa uji coba E-TLE selesai, penegakan hukum diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Bila pelanggar tak datang dalam empat hari kerja pascamenerima surat konfirmasi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.

Menurut dia, penerapan E-TLE untuk menegakkan hukum dan penyelesaian pelanggar lalu lintas (lalin). Kepentingannya, mengefektifkan penegakan hukum dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan.

"E-TLE untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan, menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk penyesuaian identitas, dan efisiensi pergelaran personel penegak hukum di lapangan," jelasnya.

Sistem ini didukung kamera pengawas. Terdapat 12 CCTV di beberapa titik jalan utama Surakarta-Yogyakarta. Kamera akan mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.