Polda DIY 'Ngutang' 2.357 Kasus pada 2018

Polda DIY 'Ngutang' 2.357 Kasus pada 2018 Mapolda DIY. (Foto: Polri)

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menyelesaikan 2.357 dari 5.013 kasus hingga penghujung 2018. Hanya 2.357 kasus 47,019 persen yang rampung.

Wakapolda DIY, Brigjen Bimo Anggoro Seno, mengakui, hal tersebut belum ideal karena masih di bawah 50 persen. Tetapi, dirinya menampik kinerja Korps Bhayangkara tak optimal, lantaran ada kendala dalam pengusutannya.

"Dilihat kasusnya apa dulu. Ada beberapa kasus yang sulit untuk ditangani. Misalnya, kasus masalah tanah atau harga," ujarnya di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.

"Kita menangani tidak sektoral, harus kerja sama dengan instansi terkait. Kadangkala dari instansi terkait, ada kendala. Sehingga, waktu menghambat kita untuk menyelesaikan perkara," imbuh dia menerangkan.

Detail perkara yang sudah selesai, adalah 214 dari 540 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 52 dari 133 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 78 dari 407 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 238 dari 669 kasus pencurian biasa.

Lalu, 373 dari 448 kasus penyalahgunaan narkoba, 279 dari 886 kasus penipuan, 175 dari 440 kasus pengelapan atau fidusia, 184 dari 302 kasus penganiayaan, serta 78 dari 115 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk meningkatkan capaian tersebut, Polda DIY bakal menggenjot kualitas anggota, menambah jumlah penyidik, dan mengintesifkan sinergi dengan instansi terkait. Diharapkan jumlah kasus yang rampung di atas 50 persen pada 2019.