Pilkades Sragen Tinggal Menunggu Perbup

Pilkades Sragen Tinggal Menunggu Perbup Ilustrasi pilkades. (Foto: Pemprov Riau)

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), memastikan pemilihan kepala desa (pilkades) berlangsung akhir September 2019. Sesuai draf yang disusun. Bakal diadakan di 167 udik.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen, Didik Purwanto, menyatakan, Peraturan Daerah tentang Kepala Desa (Perda Kades) telah disahkan DPRD. Tinggal menanti pengesahan peraturan bupati (perbup).

Baca juga:
Pilkades, 50 Desa Boyolali Terapkan 'E-Voting'
Banyumas Gelar Pilkades Serentak 23 Juli

"Tinggal nunggu perbup," ujarnya, Selasa (14/5). Kini tinggal menanti fasilitasi ke Biro Hukum dan Bapermades Dukcapil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pilkades dijadwalkan berlangsung akhir September, lantaran telah menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaannya hingga tahap menuju pelantikan. Dus, menukil KR, takkan melanggar regulasi.

Sesuai prosedur, ungkap Didik, panitia tingkat desa mesti melaporkan hasil pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Maksimal tujuh hari usai pencoblosan.

BPD selanjutnya mesti melaporkan hasilnya kepada bupati. Paling lama tujuh hari. Setelah menerima laporan, kepala daerah selambat-lambatnya telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan kader terpilih.