Permudah Layanan Publik, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Permudah Layanan Publik, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik Ilustrasi Tanda Tangan Elektronik. Foto: pixabay.com

Klaten, Pos Jateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik. TTE tersebut digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Pemerintah Kecamatan seperti surat menyurat dan dokumen lainnya dengan resiko rendah.

Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Klaten, Amin Musthofa, dengan penerapan TTE maka penandatanganan surat menyurat dan dokumen-dokumen tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi dapat dilakukan di mana dan kapan saja.

“Selama ada akses internet, TTE dapat dilakukan. Sehingga sangat praktis, cepat, dan efisien. Harapannya ke depan semua layanan publik yang ada di Pemkab Klaten sudah dilengkapi dengan TTE,” paparnya pada Sosialisasi TTE kepada 26 kecamatan di Kabupaten Klaten di Gedung Diskominfo Klaten, Kamis (27/1).

Selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan TTE juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun, nantinya dapat diminimalisasi dengan berlakunya TTE.

“Adanya TTE ini diharapkan adminitrasi hingga layanan publik dapat berjalan lebih cepat,” ujar Amin.

Dilansir dari klatenkab.go.id, penerapan TTE dilakukan melalui BSrE atau Balai Sertifikat Elektronik adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 yang menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penerapan TTE ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.