Penimbun Tabung Oksigen di Kota Pekalongan Terancam 2 Tahun Penjara

Penimbun Tabung Oksigen di Kota Pekalongan Terancam 2 Tahun Penjara Ilustrasi tabung oksigen. Foto: rappler.com

Kota Pekalongan, Pos Jateng - Para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara. Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi, mengungkapkan setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.

“Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jelas Iptu Bambang dilansir pada laman jatengprov.go.id.

Selain itu, kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen.

“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya.

Bambang mengaku, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Namun, ketersediaan tabung oksigen kini mulai normal kembali seiring tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Pada saat terjadi kelangkaan kemarin, kami berkoordinasi dengan  Ditreskrimsus Polda Jateng agar bisa dibantu dikirimkan dari daerah-daerah lain untuk pemenuhan pasien. Alhamdulillah, saat ini sudah bisa tercukupi semuanya dengan mulai menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terangnya.

Dirinya mengimbau warga melaporkan pihak yang menjual obat atau tabung oksigen dengan harga lebih dari HET kepada aparat setempat. Masyarakat juga bisa melaporkannya ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau  melalui pusat layanan darurat  call center 110.