Pencairan Dana Desa Tahap III Terkendala Persyaratan

Pencairan Dana Desa Tahap III Terkendala Persyaratan Ilustrasi. (Foto: Ist)

TEMANGGUNG - Pencairan dana desa tahap III 2019 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), terkendala persyaratan. Sejumlah desa belum menyampaikan pelaporan fisik.

Kasi Perencanaan dan Pembangunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Temanggung, Muhammad Arbai, menerangkan, baru sekitar 20-25 persen yang melaporkan dana desa tahap I dan II. Dari total 266 desa.

Diterangkannya, anggaran sebelumnya mesti terserap sedikitnya 75 persen dan dilaporkan secara dalam jaringan (daring)-fisik ke Dinas PMD. Demikian syarat pencairan dana desa tahap III.

"Secara keseluruhan, penyerapan dana desa dari tahap I dan II sudah 77 persen. Hanya tinggal laporan fisik dari sejumlah desa," ujarnya, Kamis (10/10).

Setelah laporan disampaikan, tambah dia, Dinas PMD melanjutkannya kepada Dinas Pendapatan dan Pemeliharaan Aset Daerah (DPPKAD). Untuk disampaikan kepada Bupati.

"Selanjutnya, Bupati akan mengajukan pada Kementerian Keuangan. Untuk pencairan tahap III. Yakni, sebesar 40 persen dari dana desa," kata Arbai, menukil Antara.

Dirinya berharap, seluruh laporan selesai pada Oktober 2019. Sehingga, dana berikutnya cair dan dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembangunan.

Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa 2019 ke Temanggung senilai Rp241,944 miliar. Termasuk dana afirmasi pengentasan kemiskinan untuk 18 desa sebesar Rp4,014 miliar.

Dana desa tahap I yang telah dikucurkan sebesar Rp48,388 miliar (20 persen). Dua fase lainnya masing-masing sebanyak Rp96,777 miliar (40 persen).