Pemprov Jateng Tambah Kuota Insentif Pengajar Keagamaan Tahun Depan

Pemprov Jateng Tambah Kuota Insentif Pengajar Keagamaan Tahun Depan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Foto: jatengprov.go.id

Wonosobo, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan meningkatkan jumlah kuota insentif pengajar keagamaan pada 2023 mendatang. Tahun ini, sebanyak 211 ribu orang mendapat insentif pengajar keagamaan. Tahun depan, diupayakan penambahan sebanyak 20 ribu orang.

“Rencana kami akan meningkatkan jumlah penerima insentif di tahun 2023. Kami mengusulkan dan saat ini dalam tahap pembahasan. Nanti kami minta Kementerian Agama yang menjadi mitra kerja kami untuk melakukan pendataan,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (15/2).

Yasin mengatakan, calon penerima insentif akan mendapat Rp100 ribu per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Ia menambahkan, pihaknya juga akan fokus dalam verifikasi data untuk mencegah adanya kesalahan data, termasuk terkait pembaruan data penerima yang telah meninggal dunia, pindah tempat tugas dan sebagainya.

Ia menjelaskan, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada 2021 sekitar Rp500 juta. Hal itu terjadi karena ada beberapa penerima yang meninggal dunia dan pindah tugas pada 2021, sehingga harus ada verifikasi data tahun berikutnya.

“Penerima meninggal dunia dan sesuai peraturan bahwa penerima insentif tidak dapat diwakilkan, maka dana tersebut tidak dapat tersalurkan kemudian masuk Silpa,” lanjutnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pendataan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran insentif pengajar keagamaan, di berbagai daerah di Jateng. Sehingga program yang diluncurkan sejak 2018 itu berjalan lancar meskipun didera pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi Covid-19 banyak anggaran APBD yang di-refocusing. Tetapi alhamdulillah berkat doa para guru agama se-Jateng, program ini tidak di-refocusing, tetap dijalankan dan tidak ada pengurangan,” pungkasnya.