Pemprov Jateng Didesak Moratorium Tambang di Wonosobo

Pemprov Jateng Didesak Moratorium Tambang di Wonosobo Kondisi lingkungan bekas galian C milik PT Waskita Karya di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jateng, 30 Januari 2018. (Foto: DPRD Kabupaten Tegal)

WONOSOBO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diminta memoratorium pertambangan di Kabupaten Wonosobo. Setidaknya hingga ada hasil kajian tentang daerah terlarang dan yang diperkenankan.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro. Lantaran aktivitas penambangan pasir dan batu di beberapa wilayah merusak lingkungan hidup. Seperti mengeringnya ribuan sumber mata air

"Saya minta Gubernur 'turun tangan'. Menangani masalah ini," ucapnya, beberapa waktu lalu.

Baca: Aktivitas Galian C di Wonosobo Ilegal

Sebagai informasi, izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov). Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dengan adanya Perda RTRW, menurutnya, pemkab bisa mengarahkan lokasi penambangan. Sesuai hasil kajian lingkungan dan pemetaan geolistrik.

Tak sekadar itu. Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

"Untuk mengatur wilayah mana yang memungkinkan dilakukan penambangan. Dan wilayah mana yang tidak diperbolehkan untuk ditambang," tuturnya, menukil Suara Merdeka.

Pembahasan rancangan Perda RTRW telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020. Telah disepakati DPRD dan Bupati kala rapat paripurna, 14 Oktober 2019.

Suwondo mengingatkan, demonstrasi warga yang mendesak penutupan penambangan galian C kian masif. Seperti di Dusun Sontonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kertek.