Pemprov Jateng Cairkan THR Rp391,53 Miliar Hari ini

Pemprov Jateng Cairkan THR Rp391,53 Miliar Hari ini Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. (Foto: Google Maps/Ferlina Ariyani)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengalokasikan Rp391,53 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Rencananya dicairkan hari ini (Jumat, 24/5).

"Untuk membayar THR 42.679 orang PNS dan anggota legislatif," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Soemarno. Pencairan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.

Baca juga:
Menpan RB: THR PNS Cair 24 Mei
Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR

Dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemberian THR diberikan usai pengajuan disetujui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Peraturan gubernur (pergub) diajukan Rabu (22/5).

Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono, menambahkan, THR diberikan serempak. Nilainya, ucap dia, "Satu kali gaji."

Sayangnya, mencuplik Semarangpos, tenaga honorer atau pegawai kontrak tak dapat THR. "Aturannya tidak ada," katanya.

Sebagai gantinya, pemprov memberikan tunjangan berupa tali asih. Berasal dari iuran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).