Pemprov Jateng Cabut 5 Perda

Pemprov Jateng Cabut 5 Perda Anggota Bapemperda DPRD Jateng, Sri Wahyuni (kiri), memberikan pandangan ihwal pencabutan lima perda kala rapat paripurna di gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (27/5). (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencabut lima peraturan daerah (perda). Disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Kota Semarang, Senin (27/5).

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan, pencabutan merespons perkembangan dan perubahan kewenangan. Sehingga, tak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti. Maka, yang di daerah harus diganti," ujarnya. Dirinya mengapresiasi sikap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng yang menyetujuinya.

Kelima alas hukum yang dicabut, seperti Perda Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak, Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Tuntutan perbendaharaan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang.

Bapemperda berpandangan, kelimanya perlu dicabut dan disesuaikan. Agar tiada kerancuan peraturan. "Beberapa hal mengalami pergantian kewenangan. Baik ke pusat maupun daerah," kata Anggota Bapemperda DPRD Jateng, Sri Wahyuni.

Dicontohkannya dengan timbangan kendaraan. Melansir laman resmi Pemprov Jateng, kini tak lagi diurus pemerintah daerah (pemda). "Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor, saat ini telah beralih ke pemerintah pusat," ucap dia.

Sedangkan Perda Pemeriksaan Ternak, dianggap tak lagi selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. Sementara Perda Tuntutan Perbendaharaan, tak sesuai dengan regulasi terkait. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi.

Berikutnya Perda Penghapusan Piutang. Alas hukum di atasnya, UU Nomor 18 Tahun 1997,  telah dicabut. Adapun Perda Panas Bumi, tutup Sri, "Kewenangan pemerintah pusat."