Pemkot Yogya Luncurkan Mal Pelayanan Publik

Pemkot Yogya Luncurkan Mal Pelayanan Publik Foto: dokumentasi Pemkot Yogya pada laman jogjakota.go.id

Salah satu upaya peningkatan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta akan meluncurkan Mal Pelayanan Publik. Melalui Mal Pelayanan Publik, akan mewujudkan kemudahan masyarakat untuk mengakses pelayanan terpadu.  

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMP) Kota Yogyakarta, Wiwin Giri Doriawani, mengatakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyesuaikan nomenklatur dari ketentuan pemerintah pusat. Mal Pelayanan Publik memberikan pelayanan perizinan maupun nonperizinan dari Pemkot Yogyakarta, instansi vertikal dan lembaga lainnya.

“Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan semua pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat. Tidak hanya pelayanan perizinan tapi juga layanan lainnya,” kata Wiwin, Senin (28/6).

Mal Pelayanan Publik yang bertempat di Komplek Balai Kota Yogyakarta memiliki 33 jenis pelayanan publik dari 19 lembaga. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan perizinan dari Pemkot Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan, pajak daerah, BUMD Bank Jogja dan Bank BPD DIY serta Koperasi Wiwara.

Selain itu terdapat pelayanan publik instansi vertikal seperti Kementerian Agama, Kepolisian Polresta, Samsat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Imigrasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Jasa Raharja.