Pemkot Surakarta Perluas Kebijakan Parkir Elektronik

Pemkot Surakarta Perluas Kebijakan Parkir Elektronik Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SURAKARTA - Kebijakan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum (on street) di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tak berjalan mulus. Padahal, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Nagara, menilai, ini dipengaruhi beberapa hal. Seperti ketaktahuan pengguna jasa dan sulitnya mendapatkan kepastian durasi parkir dari petugas.

"Sebenarnya, juru parkir sudah diwajibkan mencatat jam masuk dan keluar kendaraan di lokasi parkir masing-masing. Catatan itu, harus dituliskan dalam karcis parkir. Berikut nomor pelat kendaraan," ucapnya.

Sayangnya, cara tersebut takbisa diberlakukan di seluruh area parkir. Khususnya yang dimintai pengguna jasa. Semacam pusat-pusat perekonomian.

Kebijakan itu takpraktis bagi juru parkir (jukir). Mengingat sirkulasi kendaraan relatif tinggi. Sehingga, mereka memilih menarik uang parkir senilai satu jam pertama.

"Kalaupun ditarik parkir progresif, biasanya pengendara tidak mau membayar kelebihannya. Selain karena tidak tahu, biasanya mereka juga tidak mendapatkan kepastian tentang durasi parkir," tuturnya.

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memberlakukan sistem parkir elektronik. Sudah diberlakukan di Coyudan dan Singosaren per Oktober 2015.

Henry sesumbar, penerapannya lebih optimal. Mengingat pencatatan durasi parkir secara otomatis. "Jadi, sekalian bisa menekan potensi sengketa. Antara jukir dan pengguna jasa," ujar dia.

Kebijakan ini bakal diperluas. Pada akhir November 2019, rencananya diterapkan di tujuh lokasi. Di antaranya: Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr. Radjiman, Jalan Sutawijaya, dan Jalan Honggowongso.

"Kami terus menyosialisasikan perluasan parkir-el ini kepada stakeholder. Termasuk menyelenggarakan pelatihan mengoperasikan alat parkir-el bagi para jukir," katanya, mengutip laman Pemkot Surakarta.

Untuk penerapannya, pemkot telah membeli 35 perangkat parkir-el. Nilainya Rp486 juta. Alatnya disebut lebih canggih daripada yang terpasang di Coyudan dan Singosaren.

"Sistem pembayarannya lebih lengkap. Karena mengakomodasi lebih banyak bank dalam menerima pembayaran nontunai. Lebih mudah dioperasikan serta daya tahan baterai lebih tinggi," urainya.