Pemkab Pemalang Sebar 15 Titik Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab Pemalang Sebar 15 Titik Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, saat menyosialisasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: instagram.com/kominfo_pemalang).

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menyediakan 15 titik layanan Samsat Siaga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dijelaskan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dalam video sosialisasi pembayaran pajak yang diunggah di akun Instagram Diskominfo Pemalang (instagram.com/kominfo_pemalang).

Agung menjelaskan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pemalang, Alun-alun Pemalang, Samsat Keliling, hingga Samsat Siaga.

“Pembayaran pajak kendaraan mudah dan cepat. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk Jalan Pemuda 49 Pemalang, Alun-alun Pemalang, Samsat Keliling, serta Samsat Siaga yang tersebar di 15 titik layanan di Pemalang,” jelas Agung.

Agung mengajak warga untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum jatuh tempo.

“Bayarlah pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. 60 hari sebelum jatuh tempo, pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan,” katanya.

Agung juga mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Pemalang untuk balik nama ke Pemalang agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemalang. Sementara itu, warga Pemalang yang berdomisili di luar Pemalang diharapkan untuk membayar pajak di Samsat terdekat di wilayah Jateng.

Menurut Agung, pajak yang dibayarkan tepat watu dapat memperlancar pembangunan di Pemalang dan mewujudkan Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni.

“Dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, pembangunan lancar, masyarakat Pemalang lebih sejahtera, menjadikan Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni.” pungkasnya.