Pemkab Klaten Tingkatkan Pelayanan Publik di Berbagai Sektor untuk Cegah Korupsi

Pemkab Klaten Tingkatkan Pelayanan Publik di Berbagai Sektor untuk Cegah Korupsi Pelaksanaan rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Kabupaten Klaten tahun 2022. Sumber: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus berupaya mencegah perkembangan praktik-praktik korupsi di daerahnya melalui perbaikan serta peningkatan layanan publik di berbagai sektor.

Sri Mulyani menyebutkan, salah satu upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ialah memperbaiki mekanisme perizinan daerah yang terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini kemudian didukung dengan pembangunan mal pelayanan publik (MPP).

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi di Klaten yaitu dengan memperbaiki pelaksaan perizinan yang saat ini sudah terintegrasi di DPMPTSP. Tahun 2021, Klaten juga telah membangun mal pelayanan publik (MPP) yang diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam hal perizinan,” jelas Sri Mulyani di sela-sela rapat koordinasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) bersama Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI, Selasa (19/4).

Dirinya menambahkan, pemkab juga telah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten untuk memaksimalkan pensertifikatan tanah di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar urusan pensertifikatan tanah di Klaten segera terselesaikan.

“Tahun ini juga akan dimaksimalkan pensertifikatan tanah, sehingga pemerintah daerah dan BPN Klaten harus bekerja sama agar urusan pensertifikatan segera terselesaikan. Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah mendorong, mendukung dan memfasilitasi kami (Pemkab Klaten) dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.

Lebih jauh lagi, pemkab saat ini tengah mencanangkan 10 proyek strategis. Harapannya, kesepuluh proyek strategis tersebut akan meningkatkan layanan publik berupa sarana serta prasarana fasilitas umum di Kabupaten Klaten, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya praktik penyelewengan.