Pemkab Klaten Pertimbangkan Tes Antigen Gratis Bagi Calon Pengantin

Pemkab Klaten Pertimbangkan Tes Antigen Gratis Bagi Calon Pengantin Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash.com

Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mempertimbang penyediaan layanan tes antigen secara gratis bagi calon pengantin. Pertimbangan tersebut bertujuan mempermudah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin melaksanakan akad nikah saat masa pandemi Covid-19.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengingat layanan tes antigen yang menjadi kewenangan Puskesmas.

“Dalam aturan yang berlaku, persediaan tes antigen di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sebagai bagian penangan pandemi Covid-19. Karenanya perlu ada penyesuaian aturan yang berlaku,” kata Sri dalam keterangannya, dilansir dari klatenkab.go.id, Rabu (29/9/).

Sri menyampaikan, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait layanan tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten guna menyamakan persepsi terkait  layanan tersebut.

“Kami koordinasikan mulai Oktober agar bisa tes (antigen) di Puskesmas,” paparnya.

Sebagai informasi, mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat dan berlaku hingga saat ini.

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. Sementara pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.