Pemkab Bantul Tertibkan 3 Acara Pernikahan

Pemkab Bantul Tertibkan 3 Acara Pernikahan Foto: Satpol PP Bantul dan Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul menertibkan hajatan pernikahan, Minggu (4/7). Dokumentasi: instagram @pemkabbantul

Bantul, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menertibkan tiga hajatan pernikahan dan perlombaan burung di hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7).

Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul menertibkan hajatan pernikahan di Kelurahan Patalan Kecamatan Jetis, Kelurahan Sriharjo dan Kebongagung, Kecamatan Imogiri.

Dilansir dari laman instagram @pemkabbantul, Senin (5/7), hajatan tersebut dibubarkan karena melanggar instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul .

"Tadi langsung diberi sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan. Karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," kata Plt. Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan sudah diinformasikan bahwa jumlah yang hadir paling banyak 30 orang (tamu dan keluarga), jamuan dalam diberikan dalam bentuk kemasan kotak/dus/tempat tertutup untuk dibawa pulang dan dilarang dengan prasmanan (tidak ada makan minum ditempat).

Dilansir dari laporan Dinas Kesehatan Bantul per Minggu (4/7), kasus konfirmasi COVID-19 bertambah sebanyak 541 orang yang membuat total kumulatif pasien mencapai 23.705 orang. Kasus sembuh mencapai 16.421 dengan 525 meninggal dunia.

Sementara itu, daerah terbanyak yang warganya sedang melakukan isolasi mandiri adalah Kecamatan Banguntapan dengan 1.146 orang. Disusul oleh Kecamatan Sewon dengan 887 orang dan Kecamatan Jetis dengan 675.