Pemerintah Diminta Batasi Impor Tembakau

Pemerintah Diminta Batasi Impor Tembakau Tembakau kasturi tengah dijemur di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/7). (Foto: Antara Foto/Ahmad Subaidi)

MAGELANG - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah membatasi impor tembakau. Sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). Lantaran berdampak buruk terhadap usaha tani dalam negeri.

Ketua APTI Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Brata, menambahkan, pihaknya juga ingin rencana penaikan cukai tembakau pada 2020 jangan terlalu tinggi. Demikian pula dengan harga jual eceran (HJE) rokok.

"Kenaikan, bagi kami, tidak masalah. Tapi, HET rokok jangan sampai pula di atas harga psikologis konsumen. Nanti juga akan jadi petaka. Industri ditinggal konsumen," katanya di Kota Magelang.

Baca juga:
Petani Harap Segera Batasi Impor Tembakau
Petani Buntung Gara-gara Cukai Tembakau Naik
Petani Tembakau "Terpukul" Kenaikan Cukai Rokok

Menurutnya, kenaikan cukai mesti proporsional. Memperhatikan seluruh aspek. Mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi industri hasil tembakau (IHT).

APTI, mengutip laman Pemprov Jateng, turut mendesak pemerintah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK 010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Gayung bersambut. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sepakat dengan aspirasi APTI terkait tindak lanjut atas rekomendasi teknis Kementan.

"Rekomendasi teknis harus ditindaklanjuti. Setiap impor satu ton tembakau luar negeri, tembakau kita harus dibeli dua ton. Dan tembakau kita dulu yang dibeli," tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berpendapat, kenaikan cukai tembakau kretek tak boleh terlalu tinggi. Karena menekan harga di tingkat petani.