Pastikan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu, Disperinaker Klaten Bentuk Tim Monitoring

Pastikan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu, Disperinaker Klaten Bentuk Tim Monitoring Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Sumber: Mufid Majnun via unsplash.com

Klaten, Pos Jateng – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten membentuk tim gabungan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja di wilayahnya tepat waktu dan tidak ada pemotongan.

Pembentukan tim gabungan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE ini, disebutkan bahwa perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

"Kalau sesuai regulasinya, H-7 lebaran, THR sudah dibayarkan ke pekerja," sebut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Heru menjelaskan, tim ini terdiri dari pihak Disperinaker, Polres, serikat pekerja, dan sejumlah elemen lainnya. Rencananya, mereka akan mulai aktif mengunjungi setiap perusahaan yang ada di Klaten pada Kamis depan.

"Hari Kamis kami akan lakukan pemantauan dengan tim gabungan seperti pihak polres, serikat pekerja dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, tim tersebut dibagi menjadi 2 kelompok, di mana setiap kelompok ditargetkan mengunjungi 3 perusahaan per hari, sehingga total akan ada 6 perusahaan yang dikunjungi setiap harinya.

“Satu tim (mengunjungi) 3 perusahaan dan setiap hari dipantau 6 perusahaan. Untuk Klaten total ada 50 perusahaan besar," jelas Heru.

Lebih jauh lagi, pihaknya mengharuskan perusahaan membayar THR dengan nominal penuh dan tidak boleh mencicil. Sebab, kondisi ekonomi pada tahun ini telah pulih dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk tahun ini pembayaran THR dibayarkan penuh tidak bisa separuh. Aturan tahun ini juga tidak boleh dicicil," tegasnya.

Meski begitu ia mengklaim, selama ini pihaknya belum pernah mendapati perusahaan di Klaten yang menunda atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Selama saya di bidang Naker belum ada THR yang ditunda pembayarannya. Kalau tahun 2020 dan 2021 kemarin memang ada yang nyicil THR karena pandemi kan," ucapnya.

Heru pun berpesan agar pekerja tidak ragu melaporkan masalah pembayaran THR melalui portal yang sudah disediakan.

"Kemnaker juga sudah siapkan link aduan bagi pekerja terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan itu," pungkasnya.