Ngadiyono Gugat KPU Gunungkidul ke PTUN

Ngadiyono Gugat KPU Gunungkidul ke PTUN PTUN Yogyakarta, DIY. (Foto: Google Maps/Jevy Saga)

Gunungkidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Penggugat merupakan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono.

"Kami digugat," ujar Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, baru-baru ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (5/3), pukul 10.00.

Baca juga:
Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak 'Nyaleg'
Bawaslu Gunungkidul Tak Proses Sengketa Ngadiyono

Gugatan terkait pencoretan Ngadiyono dari daftar calon legislatif tetap (DCT). Sidang pertama mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Ngadiyono bersalah, karena terbukti memakai fasilitas negara saat menghadiri kampanye. Dia dihukum dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Gayung bersambut. KPU Gunungkidul mencoretnya dari DCT. Mula-mula, memperkarakannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.

Mujur tak dapat diraih. Malang tidak bisa ditolak. Gugatan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini "dimentahkan" surat edaran Bawaslu. Intinya, penyelenggara pemilu tak mungkin kembali memproses kasus yang pernah diusutnya.