Nafa Urbach Mangkir dari Panggilan Bawaslu Magelang

Nafa Urbach Mangkir dari Panggilan Bawaslu Magelang Nafa Urbach (kanan) saat kampanye di Desa Wonolelo, Kabupaten Magelang, Jateng, Sabtu (27/10). (Foto: Instagram/@nafaurbach)

Magelang - Calon legislatif (caleg) NasDem daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) 6, Nafa Indira Urbach, tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Senin (5/11).

"Tidak hadir, karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya," ujar Ketua Bawaslu Magelang, MH Habib Saleh, beberapa saat lalu.

Pelantun "Hatiku Bagai di Sangkar Emas" ini dipanggil, terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye. Yakni, penggunaan fasilitas negara berupa mobil tangki air Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berpelat AA 9537 HB saat kampanye dan bakti sosial di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Sabtu (27/10).

"Tim kampanye Nafa Urbach menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke lokasi tersebut karena masyarakat memang sedang kekurangan air," beber Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Magelang, Fauzan Rofiqun.

Kala BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, imbuh dia, tim kampanye Nafa memasang alat peraga kampanye (APK) di mobil tangki tersebut. Padahal, mobil itu milik daerah dan dilarang digunakan untuk kampanye.

Atas tindakan tersebut, Nafa dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," terang Fauzan.

Meski Nafa mangkir, Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari saksi, baik dari BPBD maupun warga. Di sisi lain, Bawaslu berencana memanggil ulang pemain film "Kembang Kantil" itu untuk klarifikasi.

Habib juga meminta caleg dan tim kampanye mematuhi ketentuan kampanye dalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Khususnya, terkait larangan dalam kampanye dan aturan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.