Mulai Digitalisasi Arsip, Pemkab Klaten Terapkan Aplikasi Srikandi Awal 2022

Mulai Digitalisasi Arsip, Pemkab Klaten Terapkan Aplikasi Srikandi Awal 2022 Pelatihan penggunaan Aplikasi Srikandi oleh OPD Pemkab Klaten. Foto: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng - Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Januari 2022. Aplikasi Srikandi bertujuan mendigitalisasi setiap informasi berbasis analog agar dapat terekam dengan baik, sehingga menjadi bukti akuntabilitas pemerintahan.

“Kabupaten Klaten terpilih menjadi salah satu dari sepuluh kabupaten/kota percontohan nasional penerapan aplikasi Srikandi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten, Syahruna, dilansir dari klatenkab.go.id, Kamis (2/12).

Syahruna mengatakan, semua persiapan telah dilakukan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu diterbitkannya peraturan bupati terkait tanda tangan eletronik (TTE).

“Empat pilar kearsipan seperti tata naskah dinas, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis dan klasifikasi kearsipan sudah ada perbubnya. Tinggal perbub TTE yang belum ada. Untuk diterapkan aplikasi Srikandi, maka kelima pilar harus sudah ada perbubnya,” tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melatih semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memanfaatkan aplikasi Srikandi. Ia menambahkan, aplikasi Srikandi yang akan diterapkan adalah aplikasi Srikandi versi 2 yang sudah disempurnakan.

“Pelatihan Srikandi di semua OPD sudah kami lakukan. Jadi aplikasi Srikandi yang akan diterapkan adalah aplikasi Srikandi versi 2 yang sudah disempurnakan. Nanti penggunaan TTE bisa dibarengkan dengan Srikandi, karena semua ciptaan arsip dinamis sudah difasilitasi di Srikandi,” pungkasnya.