MK Tolak Seluruh Sengketa Pileg di Jateng

MK Tolak Seluruh Sengketa Pileg di Jateng Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Google Maps/riska aprian)

SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) sepuluh gugatan hasil pemilihan legislatif (pileg) di Jawa Tengah. Dengan beberapa pertimbangan.

"Hampir dipastikan, tahapan pemilu di provinsi setempat telah usai. Sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin di Kota Semarang, Jumat (9/8).

Baca juga:
18 KPU Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
Awal September, Pelantikan Anggota DPRD Jateng

Permohonan tak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tak terbukti, dan permohonan gugur. Beberapa pangkal MK menolak permohonan gugatan pileg.

"Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu, menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK. Dalam memutus perkara," tutur dia menukil Antara.

Gayung bersambut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng berencana menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota dewan terpilih. Sabtu (10/8).

"Saat ini, belum komunikasi dengan Setwan DPRD Jawa Tengah. Tapi, kita dengan Biro Otda sudah bicara. Tapi, itu terkait dengan akhir masa jabatan di kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jateng, Putnawati.

Rapat pleno digelar, setelah KPU menerima salinan seluruh putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari MK.

Hingga kini, 18 KPU kabupaten/kota di Jateng belum menggelar pleno. Pasalnya, menunggu MK merampungkan permohonan sengketa pileg.

"Untuk 17 kabupaten/kota lainnya, sudah menetapkan rapat pleno. Pada 22 Juli 2019," pungkas Puput, sapaannya, menyitir Radio Idola.