Merujuk PP 78/2015, Jateng Tetapkan UMP 2019 Rp1,6 Juta

Merujuk PP 78/2015, Jateng Tetapkan UMP 2019 Rp1,6 Juta Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.605.396.02. Artinya, naik sekitar Rp120 ribu dibanding UMP 2018.

Ketetapan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019. Sesuai surat yang terbit Kamis (1/11) tersebut, penetapan UMP merujuk Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SE Kemnakertrans) B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng.

"Pengawasan pelaksanaan keputusan Gubernur ini, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian bunyi salah satu poin keputusan. 

Sebagai informasi, terdapat dua pola pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menggunakan UMP atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara, Kemenakertrans menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

"Formula baru, karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka, kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, beberapa saat lalu.

Soal penetapan UMK, menjadi wewenang Bupati/Wali Kota dengan mengacu ketetapan Kemenakertrans, baik pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Maka, sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula," jelasnya.

"Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi, kita surati teman-teman Bupati dan Wali Kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," pungkas Ganjar.

Dalam surat itu, kepala daerah tingkat dua diwajibkan menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jateng paling telat 5 November. Alasannya, penetapan UMK se-Jateng 2019 harus ditetapkan pada minggu ketiga November.