Pedagang Pasar Tiban Pelita II Akan Ditertibkan

Pedagang Pasar Tiban Pelita II Akan Ditertibkan Ilustrasi/Foto: Flickr, by: kirnaw.

PEKALONGAN-Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan merelokasi para pedagang pasar tiban di Jalan Pelita II karena dinilai sudah mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Keputusan yang diambil pemkot sudah bijaksana karena tidak dilakukan penggusuran atau menutup usaha mereka melainkan merelokasi dengan memberi kesempatan berjualan di satu sisi,” ujar Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz di Pekalongan, Selasa (10/12).

Keputusan berjualan hanya di satu sisi jalan ini, lanjut Saelany, memang sangat berat melihat banyaknya pihak terkait lainnya. 

“Mengapa satu sisi, kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya yaitu satu sisi," katanya.

Saelany mengatakan, pemkot masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban di lokasi yang lebih memungkinkan.

“Agar aktivitas berdagang bisa berjalan namun tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelasnya

Saelany mengungkapkan, pembongkaran lapak-lapak semi permanen akan segera dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

“Hal itu, sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pemkot merespons pengaduan dan masukan dari berbagai masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jalan Pelita II.

"Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan lakukan penertiban agar kepentingan umum disana bisa dilindungi. Demikian juga, kami juga telah memberi kesempatan pada para pedagang untuk tetap berusaha," ungkapnya.

Keputusan relokasi pasar tiban tersebut, jelas dia, sudah melalui musyawarah berbagai kelompok melalui forum komunikasi di tingkat kota, musyawarah dengan warga, dan para pedagang pasar tiban.

"Setelah mendapat banyak masukan kebijakan penertiban hanya satu sisi yaitu jalan barat ke timur sisi selatan, jalan Utara ke Selatan sisi Timur. Ini sudah disosialisasikan, sejak akhir bulan lalu sudah dibentuk surat wali kota untuk penertiban pasar tiban yang tidak lagi menggunakan dua sisi," pungkasnya. (Ant)