Layanan Administrasi Penduduk di Jepara Lampaui Target Nasional

Layanan Administrasi Penduduk di Jepara Lampaui Target Nasional Salah satu anak saat mengikuti perekaman KIA. Foto: jatengprov.go.id

Jepara, Pos Jateng - Sejumlah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jepara berhasil melampaui target nasional, salah satunya adalah pelayanan perekaman KTP elektronik yang hampir mencapai 100%.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara, Dwi Riyanto mengatakan, layanan perekaman KTP elektronik sampai akhir November 2021 mencapai 99,9%. Sementara target nasional sebesar 99,2%. Kemudian akta kelahiran usia 0 – 18 tahun, dari target 95% telah tercapai 95%.

“Sementara itu, untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dari target 30%, tercapai 31,03%,” jelas Riyanto dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (23/12).

Riyanto optimistis, kepemilikan KIA untuk anak-anak Jepara akan semakin banyak, seiring dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran warga akan pentingnya KIA.

Sebab, KIA memiliki banyak manfaat, seperti melindungi pemenuhan hak anak, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi ketika anak mengalami peristiwa buruk serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Saat PPKM, kami tidak bisa mendatangi warga secara door to door, karena tidak sejalan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, sejak Jepara turun ke level 2, kita bisa melaksanakan jemput bola meskipun dengan prokes ketat,” kata Dwi.

Terkait pengadaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), pihaknya mengungkapkan jika saat ini proses pengadaaan ADM sudah pada tahap penyerahan barang dari rekanan.

“Semua ADM sudah kita distribusikan ke 16 kecamatan, barang sudah selesai diinstal dari petugas Kemendagri, operator kecamatan sudah kita bimtek, dan rencananya awal Januari akan kita operasionalkan secara serentak di 16 kecamatan. Saat ini, akan kita ujicobakan di beberapa kecamatan dulu,” ungkapnya.

Jika uji coba berhasil, lanjut Dwi, mulai awal 2022 mesin ADM diharapkan bisa menggantikan layanan pengiriman dokumen melalui PT Posindo.

“Kami meminta, agar warga pemohon administrasi kependudukan (adminduk) menyertakan alamat email aktif, agar bisa menggunakan fasilitas tersebut. Sebab, Kemendagri hanya memberikan password melalui email. Jadi alamat email sifatnya wajib,” pungkasnya.