Kriteria TPS Rawan Versi Bawaslu

Kriteria TPS Rawan Versi Bawaslu Prosesi pemungutan suara di KBRI Stockholm, Swedia, Sabtu (13/4). (Foto: Antara Foto/Handout)

Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan. Ini bagian mitigasi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Temanggung, Erwin Nurachmani, menyatakan, TPS masuk kategori rawan karena kondisi tertentu. Daftar pemilih khusus (DPK) dan tambahan (DPTb) terlampau banyak. Lebih dari 20 orang.

Berikutnya, pernah ditemukan politik uang, intimidasi, dan pengerahan ke kontestan tertentu. Dekat rumah sakit (RS) dan perguruan tinggi juga demikian.

"Kemarin ada juga selentingan, bahwa di satu TPS nanti surat suara akan diberi tanda. Misalnya, daftar hadirnya nomor 50. Maka, di surat suara diberi nomor 50," ujarnya, Sabtu (13/4).

Faktor berikutnya ketaknetralan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dekat posko pemenangan kandidat. "Itu salah satu yang perlu diwaspadai," katanya.

Ihwal kerawanan praktik politik uang, Bawaslu belum menemukannya. Baru isu. "Ada yang melaporkan dari satu partai, bahwa temannya akan melakukan politik uang. Kami akan telusuri untuk pencegahan," tandasnya.