KPU Sangkal Pemilih A-5 di Sleman Tertolak

KPU Sangkal Pemilih A-5 di Sleman Tertolak Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilu 2019 di TPS 16 Panti Rapih, Yogyakarta, Rabu (17/4). (Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Sleman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkal terjadi penolakan terhadap pemilih A-5 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada opsi lain bila kehabisan surat suara, dalihnya.

Pemilih luar daerah berhak mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) lain, jika ti lokasi pertama kehabisan surat suara. "Sepanjang yang bersangkutan sudah pegang A-5," ujar Komisioner KPU DIY, Wawan Budiyanto, Rabu (17/4).

Baca: Mahasiswa Luar Daerah Gagal 'Nyoblos' di Sleman

Alternatif lainnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) memindahkan surat suara di TPS-TPS sekitar yang tak terpakai guna memenuhi kekurangan di tempat defisit. "Ini yang sebenarnya sudah diskenario," ucap dia.

Baginya, adu mulut antara pemilih dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sekadar miskomunikasi. "Sehingga, seolah-olah kemudian ada penolakan," kilahnya.

Kendati begitu, Wawan mengakui, proses pelayanan pemilih di beberapa TPS takmaksimal. "Ada kekhawatiran memang terkait ketersediaan surat suara," tutupnya.