KPU: Kotak Suara Mampu Tahan Beban 58 Kg

KPU: Kotak Suara Mampu Tahan Beban 58 Kg Komisioner KPU RI mencoba kekuatan kotak suara berbahan dupleks saat meninjau Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang, Banteng, Minggu (30/9). (Foto: Twitter/@KPU_ID)

Pekalongan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menyatakan, kotak suara berbahan dupleks mampu menahan beban hingga 58 kilogram dan kedap air.

"Amanlah untuk menampung kertas surat suara," ujar dia di kantornya, Senin (17/12). Kotak suara tersebut berdimensi panjang dan lebar 40 sentimeter serta tinggi 60 sentimeter. Pun dilengkapi jendela berbahan PVC.

Untuk membuktikan kekuatannya, seorang petugas KPU yang berat badannya sekitar 60 kilogram berdiri di atas kotak yang telah dirakit. Hasilnya, kotak tak rusak ataupun rusak.

Kata Abi, pihaknya juga akan memakai kabel ikatan (ties) berbahan plastik keras bergerigi sebagai pengunci kotak suara. Perlengkapan tersebut memiliki logo KPU.

"Sesuai ketentuan KPU ada dua, yakni segel dengan kabel ties serta gembok. Kita ambil kabel ties, karena lebih praktis," terangnya. Harus menggunakan gunting untuk memotong ties yang telah dipakai mengunci kotak suara. 

KPU Kabupaten Pekalongan, terang dia, telah menerima lengkap kotak dan bilik suara berbahan dulpeks serta perlengkapan coblos lainnya dari pusat.

Kotak dan bilik dirakit pada Maret 2019. "Sambil menunggu surat suara yang datang," tuntas Abi.