KPU Jateng Akan Coret 12 WNA dari DPT

KPU Jateng Akan Coret 12 WNA dari DPT Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, menunjukkan salah satu nama WNA dalam KK di Kantor KPU Kota Tegal, Jateng, Rabu (6/3) (Foto: Antara Foto/Oky Lukmansyah)

Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) segera mencoret 12 nama warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, diklarifikasi dahulu.

"Kita minta teman-teman untuk diklarifikasi lapangan. Bertemu langsung, atau keluarganya, atau ketua RT," ujar Koordiantor Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, Kota Semarang, Jumat (8/3).

Baca juga:
Sepuluh WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
KPU Emoh Disalahkan soal WNA Masuk DPT
127 WNA di Jateng Punya KTP Elektronik

Berdasarkan data KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 219 WNA di Jateng. Seluruhnya telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Sebanyak 12 orang asing di antaranya, masuk dalam DPT. Mereka tersebar di berbagai daerah. Purworejo tiga orang, masing-masing dua orang di Banyumas dan Surakarta, serta masing-masing satu orang di Sragen, Kota Magelang, Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga.

Mayoritas dari Ke-12 WNA yang masuk DPT telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dan tercantum dalam kartu keluarga (KK). Mereka berasal dari Jepang, Malaysia, Bangladesh, Amerika, Vietnam, Filipina, dan Malaysia.

Kata Paulus, pihaknya bakal menelusuri data 219 WNA yang telah melakukan rekam data KTP-el. Dikhawatirkan jumlah WNA dalam DPT lebih banyak. "Kami tidak berhenti di data Kemendagri," janji dia.