KPU Ingin Rekap-el Berlaku pada Pilkada 2020

KPU Ingin Rekap-el Berlaku pada Pilkada 2020 Petugas KPPS menghitung perolehan suara Pilpres di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/4). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) ingin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menerapkan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Hingga kini peraturannya masih dirancang.

"Targetnya diberlakukan pada pilkada serentak tahun depan. Termasuk Pilkada Sukoharjo. Sekarang masih digodok KPU pusat dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga:
Bawaslu Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020
Eks Pengawas Emoh kembali Terlibat Pemilu
Empat Tahun, Masa Jabatan Pemenang Pilkada 2020

Dirinya sesumbar, rekap-el akan meningkatkan transparansi penghitungan suara. Dari level Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU kabupaten/kota.

Pun meringankan beban tugas petugas. Lantaran prosesnya kian cepat, praktis, dan mudah. Masyarakat juga bisa mengawal dan memantau prosesnya di setiap jenjang.

"Fisik dan pikiran mereka (petugas, red) benar-benar terkuras saat pelaksanaan pemungutan suara. Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan," ucap dia.

Gayung bersambut. Wacana tersebut direspons positif Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani. Dalihnya, meringankan beban petugas dan meningkatkan validitas.

"Prinsipnya, kami siap. Jika KPU pusat menginstruksikan penerapan e-rekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara," tutupnya, melansir Solopos.