KPU Ancam Coret Caleg yang 'Terseret' Kasus Hukum

KPU Ancam Coret Caleg yang 'Terseret' Kasus Hukum Petugas merapihkan bendera peserta partai politik 2019 di ruangan pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7). (Foto: Antara Foto)

Brebes - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akan menjatuhkan sanksi terhadap calon legislatif (caleg), bila terjerat kasus hukum. Bentuk sanksi tergantung dari proses hukum caleg tersebut.

"Jika sudah inkrah sebelum proses pencoblosan pemilu, maka nama yang bersangkutan akan kami coret," ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, di Brebes, Kamis (18/10).

Pencoretan yang dimaksud, tidak ada foto dan nama caleg yang bersangkutan di dalam surat suara. Namun, pencoretan tak mengubah nomor urut caleg.

"Misalnya, dia nomor urut 6, ya, nanti nomor 6 kosong, tidak ada nama dan fotonya. Hal itu tidak merubah nomor urut caleg," jelasnya.

Namun, bila proses hukum ditetapkan setelah proses pencoblosan dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka bukan lagi menjadi ranah KPU.

"Kami hanya mengurus pihak yang masuk DCT (Daftar Caleg Tetap). Kalau sudah pencoblosan, lalu dia kalah, ya, bukan urusan kami lagi," terang Riza.

"Namun, jika dia menang dan mendapatkan kursi, tentunya suara akan diberikan ke caleg nomor urut berikutnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Polres Tegal menangkap seorang caleg DPRD Kabupaten Brebes. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan mobil.

Kader Partai Golkar berinisial JD itu, ditangkap bersama seorang rekannya berinisial JK. Bahkan, keduanya telah dijebloskan ke "hotel prodeo".

JD ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi dekat kediamannya, Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Sedangkan JK, diciduk ketika baru saja tiba dari Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika JK menyewa Toyota Avanza bernomor polisi G 9182 RP selama tiga hari dengan tarif Rp600 ribu. Korban merupakan warga Kecamatan Tarub.

Kemudian, JK dan JD menggadaikan mobil senilai Rp30 juta. Hasil gadai dibagi dua. JD, menukil tribunjateng.com, mendapat bagian Rp5 juta.