KPK Uji Petik Pajak Horeka di Semarang

KPK Uji Petik Pajak Horeka di Semarang Simpang Lima salah ikon Kota Semarang, Jateng. (Foto: Google Maps/Ponidi Karyo)

SEMARANG - Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi lokasi uji petik. Penerapan pembayaran pajak sektor hotel, restoran, dan karaoke (horeka) secara elektronik.

Uji petik berlangsung dua pekan. Lokasi usaha horeka pun dipasangi tapping box device. Penerimaan pajak akan termonitor transparan dan langsung. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah (pemda), dan bank pembayaran.

"Mereka, kan, memungut uang kita. Jadi, alat itu, akan kami pasang. Di server hotel," ucap Korwil Korsupgah KPK, Adlinsyah Nasution.

"Kami bukan memantau. Tapi, mendorong," lanjutnya, menukil situs web Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dia mengingatkan, uang itu bukanlah milik hotel. Namun, berasal dari konsumen. Yang dititipkan ke mereka. Untuk selanjutnya disetorkan ke pemda.

"Mereka harus mengembalikan. Uang milik pemda. Dari wajib pajak. Jika tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan, maka dinamakan sebagai penggelapan," katanya.

Bila sistem tersebut tak diberlakukan, komisi antirasuah yakin, kian banyak kebocoran pajak. Yang tak diterima pemda.

"Misal servis charge hotel. Itu 11 persen. Saat ini, masuk semua ke hotel. Padahal, itu ada 10 persen tax government. Yang harus disetorkan," tutur Adlinsyah.

Melalui perangkat tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan naik. Hingga 500 persen. "Terbukti pada 10 daerah yang sudah menggunakan. Seperti Makasar, Papua, Pekanbaru, Jambi dan Riau," ujarnya.