Kota Yogyakarta Belum Bebas Wilayah Kumuh

Kota Yogyakarta Belum Bebas Wilayah Kumuh Ilustrasi. (Foto: Flickr/Joegoauk Goa)

YOGYAKARTA - Seluas 50,39 hektare wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tergolong kumuh. Pada semester I 2019. Tersebar di 23 dari 45 kelurahan.

"Sudah harus bisa dientaskan. Pada akhir tahun ini," ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Yogyakarta 2014, area kawasan kumuh mencapai 271,04 hektare. Tersisa 69,04 hektare per akhir 2018.

Pemerintah kota (pemkot), lanjutnya, menyiapkan beragam kegiatan. Guna merealisasikan target Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut.

Seluruh kegiatan menggunakan berbagai sumber anggaran. APBD Yogyakarta Rp10,6 miliar, APBD DIY Rp6,95 miliar, dan APBDN Rp17,5 miliar. Juga memanfaatkan sumber dana lain.

Terdapat tujuh indikator penilaian dalam penataan kawasan kumuh. Nilai Kota Yogyakarta di bawah 19.

Tata bangunan. Salah satu aspek penilaian yang sulit dpenuhi. Lantaran bangunan milik pribadi. Bukan aset daerah.

Ketua Forum Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Yogyakarta, Muhammad Sofyan, menambahkan, proses penataan kawasan kumuh dilakukan melalui Program Kotaku. Telah berjalan serentak di 11 kelurahan.

"Juga dilakukan berbasis kawasan. Misalnya, di bantaran Sungai Gajah Wong dan Sungai Winongo," ujarnya. Total nilai proyek dua lokasi itu Rp40 miliar.

Penataan bantaran Sungai Gajah Wong menyasar tiga kelurahan. Muja-Muju, Giwangan, dan Prenggan. Fokus pada perbaikan jalan lingkungan, pembangunan jalan inspeksi, talut, penguat jalan, dan IPAL komunal.

Dirinya sesumbar, Yogyakarta bebas kawasan kumuh pada 2019. Pangkalnya, tiap tahun membenahi 50 hektare lebih. Capaian 2016 mengentaskan 17,07 hektare, 2017 membereskan 107,90 hektare, dan 2018 menembus 87,96 hektare.

BKM Kota Yogyakarta menangani kawasan kumuh di 33 kelurahan. Terbagi dalam empat kawasan. Permukiman bantaran Kali Winongo, bantaran Kali Code, bantaran Kali Gajah Wong, dan permukiman nonbantaran.

"Tahun ini, fokus kami di kawasan Kali Gajah Wong. Yang meliputi tiga kelurahan. Total anggaran dari pemerintah pusat mencapai Rp17,5 miliar," ungkap Sofyan, menyitir Kedaulatan Rakyat.

Penanganannya disesuaikan dengan indikator kawasan kumuh. Penataan permukiman, membuka akses jalan, membangun drainase hujan dan limbah, penyediaan air bersih, penanganan sampah, serta fasilitas pemadam kebakaran. Misalnya.