Komitmen Sukseskan Pemilihan Umum, Diskominfo dan KPU Pemalang Sosialisasi Pemilu di Car Free Day

Komitmen Sukseskan Pemilihan Umum, Diskominfo dan KPU Pemalang Sosialisasi Pemilu di Car Free Day Diskominfo dan KPU Pemalang Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 di Car Free Day, Minggu (17/7). (Foto: pemalangkab.go.id)

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hal itu dilakukan Diskominfo Pemalang dengan bersinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menggelar Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Minggu (17/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan saat kegiatan Car Free Day di Alun-alun Pemalang mulai pukul 06.30 WIB hingga 08.45 WIB.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga disiarkan secara langsung oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Widuri untuk menjangkau target sosialisasi yang lebih banyak.

Komisioner KPU Pemalang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agus Setiyanto, mengajak masyarakat Pemalang untuk tidak melakukan Golongan Putih (Golput). Aksi golput yang dimaksud adalah menjadi golongan yang tidak memberikan suara saat pemilihan umum.

Agus juga memaparkan Pemilu Serentak 2024 akan digelar dengan dua kali pemilihan, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024. Pemilihan kedua yakni pemilihan kepala daerah, yakni Gubernur dan Bupati yang akan digelar pada November 2024.

“2024 itu ada dua Pemilu, pertama 14 Februari memilih Presiden dan Wakil Presiden, kedua pada bulan November kita mencoblos lagi Bupati dan Gubernur,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan pihaknya akan mulai merekrut petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan itu akan dimulai pada Oktober 2022 hingga Januari 2023.

“Karena jumlah TPS hampir 4.000 lebih, perekrutan akan di mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023,” jelas Agus

Pihak KPU juga mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu untuk menyiapkan syarat dan ketentuan mulai dari sekarang. Adapun, syarat untuk mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu, di antaranya pendidikan minimal SMA/sederajat dan berusia lebih dari 17 tahun.