Klinik Hukum Terpadu Pemalang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Klinik Hukum Terpadu Pemalang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Ilustrasi Hukum. (Foto: unsplash.com)

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menerima penghargaan TOP 2 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Pemalang. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Rabu (18/5).

Penghargaan tersebut diterima dengan produk inovasi berupa Klinik Hukum Terpadu Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Klinik Hukum Terpadu itu masuk dalam kategori tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural.

Klinik Hukum Terpadu Pemalang itu juga sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Klinik Hukum Terpadu itu mendukung berbagai tugas pemerintahan, di antaranya pembinaan penyusunan produk hukum daerah dan desa, fasilitasi pelayanan hukum berupa bantuan atau konsultasi hukum, sosialisasi produk hukum daerah, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Sri Subyakto mengatakan, pihaknya bersyukur atas penghargaan yang diperoleh tersebut.

“Kami bersyukur atas nama keluarga besar Bagian Hukum. Kami tidak menyangka akan mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI terhadap Bagian Hukum,” kata Sri Subyakto.

Sri Subyakto juga mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan inovasi itu agar implementasinya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Di antaranya, pihaknya akan melakukan sosialisasi Klinik Hukum Terpadu ke kecamatan dan desa.

“Bulan depan kami akan turun ke kecamatan atau desa. Bagi warga desa atau perangkat silakan jika ada yang ingin melakukan konsultasi. Jadi hakikat dari Klinik Hukum Terpadu itu, kami hadir di saat masyarakat butuh informasi hukum. Syukur-syukur bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami,” pungkas Sri Subyakto.