Kemenkumham "Depak" 104 WNA dari Jateng

Kemenkumham Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BANJARNEGARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mendeportasi sebanyak 104 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah (Jateng) dalam tempo 11 bulan. Sejak Januari-November 2019.

"Kebanyakan overstay. Juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian," ucap Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Esti Winahyu Nurhandayani, di Banjarnegara, Selasa (26/11).

Baca juga:
Sebanyak 104 WNA di Jateng Langgar Keimigrasian
Semester I 2019, 70 WNA di Jateng Dideportasi
Kemenkumham: 5.156 WNA Mengais Rezeki di Jateng

Sebanyak 14 orang asing di antaranya, dilakukan penindakan hukum (pro justisia). Baik oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang.

WNA yang dideportasi berasal dari berbagai daerah. Seperti Cilacap. Ada 17 orang yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas II TPI setempat.

"Kebanyakan merupakan mantan narapidana asing yang baru bebas dari hukuman. Karena di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap ada Pulau Nusakambangan," tutur Kepala Imigrasi Cilacap, Bisri.

Ada pula pekerja asing. Mereka, mengutip Antara, mengais rezeki di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan Pertamina.

Sementara, Imigrasi Cilacap telah menerbitkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada 16 WNA yang bermukim di Banjarnegara. Seluruhnya bekerja di dua perusahaan asal Korea Selatan.