Kebutuhan Hidup Laik Jogja di Bawah UMK 2019

Kebutuhan Hidup Laik Jogja di Bawah UMK 2019 Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan survei kebutuhan hidup layak (KLH). Untuk pembanding dalam menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2020.

Hasilnya, klaim Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Yogyakarta, Emy Indaryati, di bawah UMK. Sebesar Rp1.864.400 per bulan.

"Survei yang kami lakukan sejak Januari hingga September," ucapnya. Namun, dirinya tak memerinci nilai KLH hasil peninjauan tersebut.

Riset tersebut digelar hingga Oktober. Indikatornya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, penetapan UMK merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana upah minimum berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Gubernur pun diwajibkan menetapkan upah minumum provinsi (UMP). Nilai UMK mesti di atas UMP.

"Untuk saat ini, belum ada keputusan mengenai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk komponen penghitungan upah sesuai rumus dalam PP," tuturnya. Pemerintah umumnya menetapkan dua indikator itu pada Oktober.

Mengutip Antara, UMK Yogyakarta 2019 naik 8,03 persen daripada tahun sebelumnya. Lebih tinggi dibandingkan empat daerah lain di DIY.

Nilai UMK hanya berlaku bagi pekerja baru atau kurang dari setahun. Sedangkan yang masa kerjanya di atas 12 bulan, merujuk struktur skala upah.