Kasus Wawali Semarang, Sentra Gakkumdu Silang Pendapat

Kasus Wawali Semarang, Sentra Gakkumdu Silang Pendapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (Foto: Bawaslu)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bakal meminta keterangan saksi ahli. Ini terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Hevearita Gunaryati Rahayu.

"Saksi ahli yang akan kita minta keterangan, dari ahli pidana dan bahasa," ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Laksono, Rabu (27/3). Kasus berawal dari laporan kubu Prabowo-Sandi.

Baca juga:
Tim Prabowo Laporkan Wawali Semarang
Mbak Ita Sangkal Kampanyekan Jokowi
Ganjar Persilakan Koleganya Diperiksa

Bawaslu sendiri telah memeriksa sejumlah barang bukti yang diserahkan pelapor. Rekaman video Mbak Ita, sapaan Hevearita, saat acara di Aula Kecamatan Semarang Utara.

Ahli didatangkan lantaran Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) silang pendapat. Sentra Gakkumdu juga terdiri dari dua instansi penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian.

Diharapkan sejumlah pertanyaan nantinya terjawab. Misalnya, ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan unsur kesengajaan. "Ahli bahasa untuk memeriksa rekaman video," tambah dia.