Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul Berakhir Damai

Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul Berakhir Damai Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Foto: jatengprov.go.id

DIY, Pos Jateng – Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan yang dilakukan oleh gurunya berakhir damai. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya mengatakan, permasalahan ini ditutup secara kekeluargaan dan proses belajar mengajar bisa kembali berjalan normal.

"Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dua guru BK (bimbingan konseling) dan wali kelas dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini," paparnya saat pertemuan rekonsiliasi antara SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua siswi, Rabu (10/8).

Didik menambahkan, meskipun sudah berdamai, Pemda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, yang sebelumnya telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.

“BKD akan tetap menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap keempat ASN tersebut. Pelanggarannya cukup banyak, tapi salah satunya karena pihak sekolah menjual seragam. Padahal jelas-jelas aturannya sekolah tidak boleh menjual seragam. Di dalam seragam yang dijual tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk pakai jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan siswi untuk megunakan jilbab atau tidak, itu saja,” imbuhnya.

Setelah berdamai, lanjut Didik, siswi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun orang tua siswi menghendaki untuk bersekolah di tempat yang lain.

“Kita akan fasilitasi siswi untuk pindah sekolah. Yang penting bisa kembali belajar dengan baik,” lanjutnya.

Terakhir, Didik berharap kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain. Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, Disdikpora DIY telah membentuk tim satuan tugas lintas sektor. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kita membentuk semacam satuan tugas lintas sektor," pungkasnya.