Kader Prabowo Gugat KPU Gunungkidul

Kader Prabowo Gugat KPU Gunungkidul KPU Gunungkidul, DIY. (Foto: Antara/Mamiek)

Gunungkidul - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dicoret dari daftar calon legislatif tetap (DCT). Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Ke sini untuk mengajukan sengketa, bukan silaturahmi. Sementara ini dulu. Nanti baru tahapan lainnya," ujarnya di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/2).

Baca juga:
Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak 'Nyaleg'

KPU Gunungkidul mencoret nama Ngadiyono dari DCT. Keputusan diambil melalui pleno, usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Hakim memutusnya bersalah, karena memakai mobil dinas saat menghadiri kegiatan kampanye calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, 11 Desember 2018. Dirinya divonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan dan dena Rp7,5 juta.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu, datang ke kantor Bawaslu dengan menenteng beberapa dokumen. Dia ditemani kuasa hukum dan pendukungnya. Belasan orang.

Dirinya berharap dapat kembali berpartisipasi dalam "pesta demokrasi". "Intinya, kita harus berupaya secara hukum dan bagaimana caranya saya, agar bisa pemilu lagi," ucapnya.

"Ini negara hukum. Harusnya tidak serta merta dilakukan pencoretan," tutup Ngadiyono geram.