Jateng Adakan Mudik Gratis bagi Perantau

Jateng Adakan Mudik Gratis bagi Perantau Ilustrasi pemudik menunggu masuk bus mudik gratis Kemenhub di Terminal Giwangan, DIY, Sabtu (1/7). (Foto: Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengadakan mudik gratis bagi warganya mengais rezeki di Ibu Kota dan sekitarnya. Pulang ke kampung halaman menggunakan bus dan kereta api (KA).

Pendaftaran dibuka sejak 24 April untuk calon penumpang bus dan sehari berikutnya bagi yang ingin mudik menggunakan KA. Buka sejak pukul 08.00 hingga selesai.

Peminat dipersilakan mendaftar ke Kantor Badan Penghubung Jateng, Jalan Prapanca II Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wajib membawa sejumlah persyaratan saat mendaftar.

Beberapa ketentuan, seperti menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) atau surat izin mengemudi (SIM) Jateng serta membawa identitas diri yang berlaku. Pendaftaran tak bisa diwakilkan.

Kesempatan ini terbatas. Hanya bagi mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pedagang asongan, buruh pabrik dan bangunan, serta pengemudi ojek atau bajaj.

Peserta bakal mendapat satu tiket, bila mendaftar menggunakan KTP atau SIM. Jika menggunakan KK, menerima empat tiket. Karcis yang telah dipesan tak bisa berubah nama atau dibatalkan.

Bila sakit dan ingin membatalkan perjalanan, diminta mengonfirmasi ke Badan Penghubung Jateng. Bila tanpa konfirmasi, dicoret kesempatannya pada momen sama berikutnya bagi calon pemudik KA.

Calon pemudik bus juga diwajibkan mengembalikan tiket sementara ke panitia, bila batal berangkat. Maksimal tiga hari setelah pendaftaran.

Pemudik dengan bus berkumpul di titik berangkat: Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, 1 Juni 2019, pukul 10.00. Tujuannya, seluruh daerah se-Jateng.

Sedangkan bagi calon peserta dengan KA, berkumpul di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 2 Juni. Tujuan keberangkatan Stasiun Kutoarjo, Purwosari Solo, dan Semarang Tawang.

Melansir akun Facebook Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Selasa (9/4), peserta takkan dipungut biaya. Karenanya, dilarang memperjualbelikan tiket.