Gandeng Kejaksaan, Bupati Blora Ingin Serapan Anggaran Tak Langgar Hukum

Gandeng Kejaksaan, Bupati Blora Ingin Serapan Anggaran Tak Langgar Hukum Bupati Blora, Arief Rahman dan Kajari Blora, Yohanes Avila Agus Awanto saat Rakor Sinergitas. Foto: blorakab.go.id

Blora, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Blora untuk mencegah penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Kajari Blora, Yohanes Avila Agus Awanto mengatakan pihaknya akan mendampingi Pemkab membuat keputusan dalam hal penggunaan anggaran.

"Kami terbuka bila OPD ingin konsultasi kepada kami dalam hal penggunaan anggaran. Ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari jumlah kasus yang selesai, melainkan dari besarnya uang negara yang dapat diselamatkan," ujarnya saat Rakor Sinergitas bersama Pemkab Blora, Kamis (26/8).

Agus menambahkan, dengan adanya sinergitas ini, nantinya setiap OPD dapat bersama-sama dalam mencapai tujuan dapat sesuai dengan koridor hukum.

“Nantinya setiap OPD dapat bersama-sama dalam mencapai tujuan dapat sesuai dengan koridor hukum dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman meminta kepada seluruh Kepala OPD memanfaatkan dengan baik pendampingan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Blora.

“Setiap langkah penyerapan anggaran yang diambil bila ada keraguan tolong konsultasikan kepada Kejari. Kita semua berharap, penyerapan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut Arief, hal tersebut merupakan suatu upaya pencegahan korupsi supaya tidak ada pejabat di Kabupaten Blora tersandung permasalahan hukum.