Gaji Guru di Jateng Mesti sesuai UMK

Gaji Guru di Jateng Mesti sesuai UMK Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Para kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru di daerahnya masing-masing. Setidaknya mendapat gaji setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Guru tidak tetap itu belum UMK. Karena dia belum UMK, saya minta mbok di-UMK-kan. UMK dulu saja," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang.

Jika tidak, menurutnya, pemerintah daerah (pemda) telah berbuat zalim. Lantaran dalih minimnya anggaran tak lagi relevan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) ini pun sesumbar, gaji guru sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat telah sesuai UMK. Anggaran pendidikan yang disiapkan Rp6,08 miliar triliun pada 2019.

"Kita tetapkan UMK untuk swasta. Masa yang bekerja di tempat kita sendiri, kok, tidak?" ucap dia, mengutip situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pemerintah kota/kabupaten (pemkot/pemkab) bertanggung jawab atas penyelenggaran pendidikan sekolah dasar (SD) hingga menengah pertama (SMP) dan sederajat. Sedangkan kewenangan provinsi di level SMA.

Ganjar lantas meminta bupati dan wali kota membuat peta jalan secara bertahap. Jika takbisa langsung menaikkan gaji guru setara UMK. "Tapi, jangan tidak naik," katanya.