Empat Tahun, Masa Jabatan Pemenang Pilkada 2020

Empat Tahun, Masa Jabatan Pemenang Pilkada 2020 Pelaksanaan Pemilu 2019 di KBRI Stockholm, Swedia. (Foto: Antara Foto/Handout)

SUKOHARJO - Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya bakal berkuasa selama empat tahun. Dua belas bulan lebih singkat.

"Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan aturan baru. Dari pemerintah pusat," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Nuril Huda.

Baca juga:
Bawaslu Sleman Terancam Takbisa Bekerja saat Pilkada 2020
Eks Pengawas Emoh kembali Terlibat Pemilu

Ketentuan tertuang dalam Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," tuturnya.

Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah. Perinciannya: Sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pemerintah pusat, tambah dia, memberikan ganti rugi kepada kepala daerah terpilih. Diatur Pasal 202 UU Pilkada.

"Kompensasi tersebut, berupa gaji pokok. Dikali sisa bulan masa jabatan," katanya, mencuplik Kedaulatan Rakyat.