Dukung Kegiatan Parpol, Pemkab Cilacap Serahkan Bantuan Keuangan Rp2,9 Miliar

Dukung Kegiatan Parpol, Pemkab Cilacap Serahkan Bantuan Keuangan Rp2,9 Miliar Acara Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Cilacap, Senin (13/6). Sumber: cilacapkab.go.id

Cilacap, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menyerahkan bantuan keuangan kurang lebih Rp2,9 miliar kepada partai politik (parpol) yang menduduki kursi DPRD masa jabatan 2019-2024. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyebut, hal ini sebagai bentuk dukungan pemkab bagi kemajuan parpol di daerahnya.

“Seperti yang kita ketahui, partai politik selama ini telah menelurkan pemimpin-pemimpin di Indonesia. Maka dari itu, bankeu ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pendidikan anggota parpol dan mendukung kesekretariatan parpol,” ungkap Tatto saat menghadiri acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap, Senin (13/6).

Tatto menegaskan, bantuan keuangan ini harus bisa meningkatkan kinerja partai politik dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi pemilih yang cerdas untuk menyongsong pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

“Sehingga masyarakat nantinya akan menjadi pemilih yang cerdas dan mandiri yang mampu melihat partai mana yang mampu mengantarkan Kabupaten Cilacap menuju terwujudnya Cilacap yang sejahtera secara merata,” lanjutnya seperti dikutip dari cilacapkab.go.id.

Sebagai informasi, partai politik yang menerima bantuan ini di antaranya adalah Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, Taryo, masih ada dua partai lagi yang menerima bantuan, yakni Partai Demokrat dan Gerindra. Namun, bantuan untuk keduanya belum bisa diberikan dikarenakan masih dalam proses administrasi.

“Bantuan akan langsung diserahkan begitu persyaratan administrasi telah diselesaikan,” ujar Taryo.